Banyak pengguna frekuensi radio ilegal di Sumsel. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Pengguna frekuensi radio yang ilegal disarankan untuk mengurus izinnya jika tetap ingin mengudara, dan memberikan peringatan keras jika belum ada izin. "Jika tetap menggunakan frekuensi radio akan dilakukan tindakan tegas berupa penyitaan perangkat siaran atau peralatan komunikasinya," katanya.

Menurut dia, penertiban pengguna frekuensi radio ilegal cukup sulit dilakukan, karena biasanya pelakunya melakukan aktivitas secara sembunyi pada waktu-waktu tertentu bahkan pada malam hari.

Untuk membersihkan wilayah ini dari pengguna frekuensi radio ilegal, selain meningkatkan operasi penertiban pihaknya juga mengharapkan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat melaporkan ke Balmon jika mengetahui adanya masyarakat atau perusahaan menggunakan perangkat radio komunikasi tanpa izin.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network