Dirlantas Polda Sumsel Kombe Pol M Pratama Adhyasastra memegang pelat putih. (Foto: M Riza)

PALEMBANG, iNews.id - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat putih di Sumsel mulai diterapkan secara bertahap pada Juli dan Agustus 2022. Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel menyebutkan, pelat putih mengoptimalkan kerja kamera Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Mengacu Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaran Bermotor, pada Juli dan Agustus di Sumsel mulai diberlakukan perubahan TNKB perseorangan yang semula berwarna dasar hitam akan diganti dengan warna putih. 

"Perubahan ini untuk mempermudah penerapan ETLE atau tilang elektronik agar dapat menangkap gambar lebih jelas dari nomor kendaraan tulisan hitam dan berwarna dasar putih," ujar Dirlantas Polda Sumsel Kombe Pol M Pratama Adhyasastra, Selasa (13/7/2022).

Penerapan pelat putih dimulai secara bertahap dengan tahap awal di bulan Juli ini pada kendaraan roa dua atau sepeda motor. Kemudian dilanjutkan pada Agustus roda tiga empat atau lebih. "TNKB lama masih berlaku dan tetap digunakan hingga habis masa berlakunya. Sedangkan bagi masyarakat yang ingin mengubah warna TNKB bisa datang langsung ke Ditlantas Polda Sumsel dengan membayar PNBP," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network