Mahasiswi korban pelecehan oknum dosen menggunakan penutup kepala berdiri di ruangan tempatnya mendapatkan perlakuan tak senonoh. (Foto: Firdaus)

"Dari hasil pemeriksaan, dosen A mengakui perbuatannya. Sanksi sudah diberikan oleh pihak Rektorat. Sanksi itu juga sudah dikoordinasikan dengan ahli hukum di Fakultas Hukum," ujar Zainuddin, Rabu (1/12/2021). 

Terkait detail sanksi yang dijatuhkan, lanjut Zainuddin, pihak kampus tidak bisa menyampaikannya ke publik karena menyangkut pribadi dosen tersebut.

"Kita tidak bisa menjelaskan secara detail terkait sanksi yang kita berikan karena itu sudah menyangkut pribadi seseorang dan bukan untuk konsumsi publik. Yang jelas, sudah kita berikan sanksi berupa sanksi akademik, administrasi, dan pencopotan dari jabatannya sebagai Kajur," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network