PALEMBANG, iNews.id - Mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) yang menjadi korban pelecehan seksual oknum dosen saat meminta tanda tangan skripsi, mengalami trauma. Korban merasa malu dan ketakutan dengan lingkutan sekitar.
"Kalau kita lihat psikis korban sangat tertekan. Pertama malu, habis itu takut dengan lingkungan sekitar. Masih masih trauma," ujar Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni, Jumat (3/12/2021).
Selain itu, mahasiswi berusia 22 tahun berisinial DR ini, sering menangis termasuk saat berbicara atau memberikan keterangan kepada penyidik. "Ya (menangis)," kata mantan Kapolsek Talang Kepala Banyuasin.
Kompol Masnoni bersama penyidik telah melakukan olah TKP bersama korban. Menggunakan jaket warna hitam untuk menutup kepala dan wajah, DR berusaha mengingatkan dan menceritakan perlakuan buruk oknum dosen terhadap dirinya di ruangan kepala jurusan itu.
Menurutnya, olah TKP dilakukan untuk memberikan gambaran kepada penyidik, bagaimana kejadian yang sudah dialami korban. "Berdasarkan pengakuan korban, dosen melakukan pegang tangan, habis itu membuka baju korban, dada dicium dan dipeluk. Sampai melakukan memegang alat kelamin pelaku," kata Kompol Masnoni.
Berdasarkan pengakuan korban juga, lanjut Masnoni, TKP sudah tidak sesuai dengan saat terjadi kejadian. "Ada beberapa barang yang dikeluarkan, kita dapat informasi kepala ruangan (kepala jurusan/Kajur) itu sudah berganti. Jadi ada beberapa barang yang dikeluarkan. Tapi nati saat rekon, kita uat sesuai dengan saat kejadian," katanya.
Sementara itu, oknum dosen diduga pelaku telah mendapatkan sanksi tegas dari Universitas Sriwijata. Satu di antaranya dicopot dari jabatannya sebagai kepala jurusan atau kajur.
Wakil Rektor I Unsri, Prof Zainuddin mengatakan, usai melaksanakan pemeriksaan secara internal dan melalui sejumlah pertimbangan, oknum dosen dijatugkan sanksi.
"Dari hasil pemeriksaan, dosen A mengakui perbuatannya. Sanksi sudah diberikan oleh pihak Rektorat. Sanksi itu juga sudah dikoordinasikan dengan ahli hukum di Fakultas Hukum," ujar Zainuddin, Rabu (1/12/2021).
Terkait detail sanksi yang dijatuhkan, lanjut Zainuddin, pihak kampus tidak bisa menyampaikannya ke publik karena menyangkut pribadi dosen tersebut.
"Kita tidak bisa menjelaskan secara detail terkait sanksi yang kita berikan karena itu sudah menyangkut pribadi seseorang dan bukan untuk konsumsi publik. Yang jelas, sudah kita berikan sanksi berupa sanksi akademik, administrasi, dan pencopotan dari jabatannya sebagai Kajur," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait