“Kayu berjumlah 17 batang itu dijual dengan harga Rp2.370.000, dengan harga jual rata Rp1 juta/kubik,” katanya.
Terdakwa Iskandar tidak mengetahui bahwa pihak perusahaan malah melaporkannya ke Polres Musi Rawas tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan secara bersama-sama hingga akhirnya menjadi terdakwa.
Sedangkan salah satu kuasa hukum terdakwa Yetti Yuniarti berharap terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan, karena semua terkesan dipaksakan dan mengkriminalisasikan terdakwa di lahan plasma yang juga milik orang tua terdakwa.
“Kasus ini sudah sempat vakum, namun akhirnya dinaikkan oleh pihak perusahaan secara maraton karena pihak keluarga terdakwa menanyakan lagi perihal lahan plasma seluas 40 hektare yang digarap perushaan, akhirnya terdakwa dijebloskan ke Lapas Lubuklinggau,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait