MUSI RAWAS, iNews.id - Iskandar (39), warga Desa Rantai Serik, Musi Rawas Sumsel menjadi terdakwa dan kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Iskandar dilaporkan perusahaan sawit karena menebang tiga pohon durian di lahan plasma milik orang tuanya.
Kuasa hukum terdakwa Komaruzzaman dan Yetti Yuniarti mengatakan, kliennya Iskandar dijerat pasal kumulatif yakni pasal 406 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan dakwaan kedua pasal 362 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang Pencurian Biasa lantaran diduga telah sengaja mencuri dan menebang sebuah pohon durian yang terdapat di dalam kawasan perusahaan PT Gunung Sawit Selatan Lestari (GSSL).
Dalam persidangan, Iskandar menyatakan tidak mencuri karena sebelumnya telah meminta izin kepada perusahaan. Pada tanggal 12 Juli 2020, Iskandar menelpon Abdul Hakam yang merupakan pihak perusahaan untuk meminta izin menebang pohon durian di lahan plasma milik orang tuanya.
Lalu diperbolehkan oleh Hakam. “Lajulah gek aku juk tau ngan bos, bisr kite dak nebang a gi, ngagu sawit. (Boleh nanti saya kasih tahu dengan bos, biar kita tidak menebang lagi, menganggu pohon sawit)," ucap Iskandar dalam persidangan, Selasa (9/5/2023).
Berdasarkan izin itu, pada tanggal 23 Juli 2020 Iskandar menyuruh Gino, Sudir dan Hadi untuk menebang tiga pohon durian di lahan plasma dengan upah Rp400.000. “Saya juga tidak akan berani menebang jika tidak diizinkan sebelumnya,” kata Iskandar dalam persidangan secara online.
Selanjutnya pada Jumat (24/7/2020) ketiga orang yang disuruhnya menebang pohon melanjutkan memotong ketiga pohon durian menjadi 17 balok dengan panjang 4 meter. Lalu pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB pihak perusahaan, Abdul Hakam (korlap) dan Saud Indramora (asisten lapangan) mengecek dan menghitung jumlah balok dari ketiga pohon yang ditebang, tanpa sepengetahuan terdakwa Iskandar.
“Kayu berjumlah 17 batang itu dijual dengan harga Rp2.370.000, dengan harga jual rata Rp1 juta/kubik,” katanya.
Terdakwa Iskandar tidak mengetahui bahwa pihak perusahaan malah melaporkannya ke Polres Musi Rawas tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan secara bersama-sama hingga akhirnya menjadi terdakwa.
Sedangkan salah satu kuasa hukum terdakwa Yetti Yuniarti berharap terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan, karena semua terkesan dipaksakan dan mengkriminalisasikan terdakwa di lahan plasma yang juga milik orang tua terdakwa.
“Kasus ini sudah sempat vakum, namun akhirnya dinaikkan oleh pihak perusahaan secara maraton karena pihak keluarga terdakwa menanyakan lagi perihal lahan plasma seluas 40 hektare yang digarap perushaan, akhirnya terdakwa dijebloskan ke Lapas Lubuklinggau,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait