Andriyanto, mantan Dirut PT Mura Sempurna melaporkan dua rekan kerjanya ke Polda Sumsel. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal dari Pemkab Musi Rawas ke BUMD PT Mura Sempurna memasuki babak baru. Andriyanto, mantan Dirut PT Mura Sempurna melaporkan dua rekan kerjanya ke Polda Sumsel karena diduga telah menggelapkan uang Rp5 miliar milik perusahaan yang pernah dipimpinnya.

Didampingi Kuasa Hukumnya Husni Tamrin, Andriyanto mengatakan dirinya merasa telah ditipu oleh dua rekan kerjanya yakni berinisial IS dan DRY. "Kedatangan saya ke SPKT Polda Sumsel ini untuk melaporkan dua mantan rekan kerja saya yakni DRY dan IS dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp5 miliar milik BUMD Musi Rawas," ujarnya, Rabu (12/4/2023). 

Dijelaskan Andriyanto, dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh kedua terlapor berawal saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Mura Sempurna. Pada September 2022 hingga saat ini, lanjut Andriyanto, dirinya dinonaktifkan sebagai Direktur Utama lantaran uang sebanyak Rp5 miliar yang diduga digelapkan kedua terlapor belum dikembalikan. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network