Andriyanto, mantan Dirut PT Mura Sempurna melaporkan dua rekan kerjanya ke Polda Sumsel. (Foto: Dede F)

"Laporan ke Polda Sumsel ini untuk membuktikan kalau kedua terlapor telah menggelapkan uang milik BUMD Musi Rawas. Saya berharap agar kedua terlapor bisa mempertanggung jawabkan uang yang telah mereka gelapkan," katanya.

Dijelaskan Andriyanto, modus penggelapan uang senilai Rp5 miliar yang dilakukan kedua terlapor yakni dengan cara menjaminkan beberapa aset yang ternyata juga fiktif. "Bentuk uang yang diterima kedua terlapor berbentuk cek sebanyak dua kali, ada yang Rp3 miliar dan ada yang Rp2 miliar," katanya.

Kuasa hukum pelapor Andriyanto, Husni Tamrin berharap penyidik segera mengusut dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan kedua terlapor. "Kami juga berharap kepada penyidik untuk segera memanggil kedua terlapor untuk mengusut dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang milik BUMD Musi Rawas yang telah dilaporkan klien kami," ujarnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network