Polres Muara Enim tangkap dua pelaku curnamor dengan modus sabotase kabel kontak. (Foto: Ist)

Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Muara Enim. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, empat motor dicuri di wilayah Muara Enim dan lima unit lainnya di luar Muara Enim. "Kedua terancam pidana tujuh tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP," kata Wakapolres. 

Sementara kedua pelaku mengaku kemampuan mencuri motor didapat dengan belajar secara otodidak. "Kabel stop kontak dicabut lalu digabung, kalau hidup langsung dibawa lari. Belajarnya setelah melihat di bengkel, tapi ini khusus motor yang tidak dikunci stang. Lalu dijual seharga Rp2 juta," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network