Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Muara Enim. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, empat motor dicuri di wilayah Muara Enim dan lima unit lainnya di luar Muara Enim. "Kedua terancam pidana tujuh tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP," kata Wakapolres.
Sementara kedua pelaku mengaku kemampuan mencuri motor didapat dengan belajar secara otodidak. "Kabel stop kontak dicabut lalu digabung, kalau hidup langsung dibawa lari. Belajarnya setelah melihat di bengkel, tapi ini khusus motor yang tidak dikunci stang. Lalu dijual seharga Rp2 juta," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait