PALEMBANG, iNews.id - Polisi menangkap tujuh anggota komplotan curanmor di Palembang. Komplotan ini dilengkapi senjata api dan telah beraksi di sejumlah 26 lokasi atau TKP.
Ketujuh pelaku yakni Alim (29), warga Bungaran Palembang, Deni (22) warga Campang Tiga Kabupaten OKU Timur, dan
Dayat (24), warga Panca Usaha Palembang. Ketiganya pelaku utama dan memiliki senjata api dan narkoba.
Kemudian Daud (26), warga Panca Usaha Palembang, Aang (36) warga Jalan Mataram Kertapati Palembang, Darmansyah (38), warga Puncak Sekuning, Palembang dan Iwan (34), warga Jalan Bungaran Palembang. Tiga di antaranya berperan sebagai penadah.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, komplotan curanmor yang ditangkap meresahkan masyarakat. Tiga dari tujuh pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, tiga orang terkena pasal 480 KUHP dan satu orang lagi ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait