Pimpinan Komisi V DPRD Sumsel saat rapat bersama RS Muhammadiyah dan Dinkes Sumsel. (Foto: Bambang Irawan)

PALEMBANG, iNews.id - Kasus jari bayi terpotong saat lepas infus di RS Muhammadiyah Palembang terus berjalan, dan oknum perawat yang menjadi pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Komisi V DPRD Sumsel akan berusaha mencari solusi dan melakukan mediasi agar kasus ini dapat diselesaian lewat jalur restorative justice. 

Hal ini terungkap dalam pertemuan Komisi V DPRD Sumsel dengan Direksi RS Muhammadiyah Palembang, dinas kesehatan, dan Badan Pengawas Rumah Sakit Sumsel. 

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli berharap kejadian ini tidak mengurangi pelayanan terbaik dari rumah sakit kepada masyarakat. "Terlebih kepada perawat dalam melayani pasien. Kami selalu bersedia menjadi fasilitator antara keluarga korban dengan RS Muhammadiyah Palembang," ujarnya, Kamis (10/9/2022).

Kuasa Hukum RS Muhammadiyah Palembang Darmadi Djufri mengapresiasi Komisi V DPRD Sumsel yang mendorong masalah ini diselesaikan secara restorative justice. "Kami terus berkoordinasi dengan pengacara korban untuk mendapatkan persamaan pandangan terhadap persoalan ini, agar bisa diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Apalagi rumah sakit telah melakukan berbagai upaya," katanya.

Sementara kondisi sang bayi masih berada di RS Muhammadiyah Palembang setelah menjalani operasi penyambungan jari kelingkingnya. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network