Pria di Musi Rawas ditangkap karena memperksa anak tiri hingga hamil. (Foto: Ilusrasi/Ist)

MUSI RAWAS, iNews.id - Seorang pria di Musi Rawas, Sumsel berinisial Ry (40) ditangkap polisi karena memperkosa anak tirinya berusia 17 tahun hingga hamil enam bulan. Sebelum ditangkap polisi, pelaku hampir dihajar keluarga istrinya. 

Informasinya, pelaku pertama kali memperkosa korban Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, pelaku baru pulang dari kebun karet minta dibuatkan kopi kepada korban. 

Saat korban mengantarkan segelas kopi, pelaku mendorong korban ke dalam kamar dan pemerkosaan terjadi. Korban yang tidak berdaya dan rumah dalam keadaan sepi, membuat korban terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam akan membunuh ibu korban jika berani memberitahu siapa pun. 

Kasat Reskrim AKP Polres Musi Rawas, Muhammad Indra Prameswara mengatakan, perbuatan bejat tersangka terungkap setelah korban mengeluh sakit perut dan mual-mual pada Sabtu 11 Februari 2023. Keluarga mulai curiga sehingga membawa korban ke klinik terdekat.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network