Sehari kemudian, salah satu pelaku menghubungi Ketua MKKS melalui WhatsApp dan menanyakan tindak lanjut surat tersebut. Pelaku kembali mengancam akan melaporkan ke Polda Sumsel. “Karena merasa terancam dan terintimidasi, Ketua MKKS SMA Lubuklinggau melaporkannya ke Polres Lubuklinggau,” kata Kasat.
Setelah dilakukan penyelidikan dan persiapan, akhirnya Ketua MKKS dan beberapa kepala sekolah bertemu dengan ketiga pelaku di sebuah kafe. Dalam pertemuan itu, ketiganya meminta uang Rp20 juta namun hanya diberikan Rp5 juta, dan saat uang diserahkan penangkapan dilakukan. "Ketiganya sudah ditahan dan disangkakan dalam perkara tindak pidana pemerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP subsider 369 KUHP," ucap Kasat.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait