LUBUKLINGGAU, iNews.id - Polres Lubuklinggau di Sumsel menangkap tiga oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) atas kasus pemerasan kepala sekolah. Ketiganya pria dari Prabumulih yang sengaja datang ke Lubuklinggau mengancam belasan kepala SMA dan SMK untuk menyerahkan uang puluhan juta rupiah.
Ketiganya yakni Pebrianto (38), Suandi (39) dan Dedi Wijaya (40) yang mengaku anggota LSM Watch Relation Corruption (WRC) Korwil Sumsel. Tiga pria itu telah ditahan di Mapolres Lubuklinggau.
"Modusnya ketiga pelaku temui Ketua Musyawarah kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA di Lubuklinggau, Agustunizar. Ketiganya menyerahkan surat dengan kop LSM itu yang isinya seolah-olah hasil pemantauan penggunaan dana BOS di 13 SMA dan SMK. Kemudian ketiganya meminta para kepala sekolah memberikan klarifikasi paling lama tiga hari, jika tidak akan direpotkan dan dilaporkan ke Polda Sumsel," ujar Kasat Reskrim AKP Polres Lubuklinggau, Minggu (12/3/2023).
Sehari kemudian, salah satu pelaku menghubungi Ketua MKKS melalui WhatsApp dan menanyakan tindak lanjut surat tersebut. Pelaku kembali mengancam akan melaporkan ke Polda Sumsel. “Karena merasa terancam dan terintimidasi, Ketua MKKS SMA Lubuklinggau melaporkannya ke Polres Lubuklinggau,” kata Kasat.
Setelah dilakukan penyelidikan dan persiapan, akhirnya Ketua MKKS dan beberapa kepala sekolah bertemu dengan ketiga pelaku di sebuah kafe. Dalam pertemuan itu, ketiganya meminta uang Rp20 juta namun hanya diberikan Rp5 juta, dan saat uang diserahkan penangkapan dilakukan. "Ketiganya sudah ditahan dan disangkakan dalam perkara tindak pidana pemerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP subsider 369 KUHP," ucap Kasat.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait