Polda Sumsel sita rokok ilegal asal Madura Jawa Timur. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel menyita sebanyak 9.430 bungkus rokok atau 174.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai asal Madura, Jatim di Palembang. Rokok ilegal itu akan dijual ke warung-warung di pinggiran Kota Palembang. 

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha mengatakan, petugas mengamankan pemilik rokok berinisial AM yang saat itu sedang mendistribusikan langsung rokok- rokok ilegal tersebut.

"Ribuan bungkus rokok ilegal itu tanpa dilengkapi pita cukai yang dikirim langsung dari Madura, Jawa Timur untuk didistribusikan ke berbagai wilayah di Sumsel," ujarnya, Rabu (8/3/2023).

Modus peredaran rokok ilegal tersebut pelaku langsung melakukannya sendiri dengan mendatangi warung-warung. Roko tersebut didatangkan ke Sumsel dari Jawa Timur melalui jalur darat.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network