PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel menyita sebanyak 9.430 bungkus rokok atau 174.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai asal Madura, Jatim di Palembang. Rokok ilegal itu akan dijual ke warung-warung di pinggiran Kota Palembang.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha mengatakan, petugas mengamankan pemilik rokok berinisial AM yang saat itu sedang mendistribusikan langsung rokok- rokok ilegal tersebut.
"Ribuan bungkus rokok ilegal itu tanpa dilengkapi pita cukai yang dikirim langsung dari Madura, Jawa Timur untuk didistribusikan ke berbagai wilayah di Sumsel," ujarnya, Rabu (8/3/2023).
Modus peredaran rokok ilegal tersebut pelaku langsung melakukannya sendiri dengan mendatangi warung-warung. Roko tersebut didatangkan ke Sumsel dari Jawa Timur melalui jalur darat.
Editor : Berli Zulkanedi