Polda Sumsel sita rokok ilegal asal Madura Jawa Timur. (Foto: Dede F)

“RProses hukum lebih lanjut pemilik beserta barang bukti rokok ilegal ini kami limpahkan ke Bea Cukai Palembang hingga proses penyidikan sampai selesai," katanya.

Kasi Penindakan Bea Cukai Palembang, Deni Benhard mengatakan, produksi atau pun pembuatan rokok ini dilakukan secara ilegal. Peredaran rokok tersebut juga tanpa dilengkapi pita cukai yang tentunya sangat merugikan keuangan negara. 

"Dari segi kesehatan rokok ini juga sangat diragukan karena akan berisiko. Kepada masyarakat kami imbau juga stop untuk membeli produk rokok ilegal," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network