Menurut dia, Pulau Kemaro semula dimiliki seorang warga Palembang bernama Ajudin. Pada 1800 awal Ajudin menggadaikan pulau tersebut kepada Kimarogan.
Namun Ajudin tidak mampu menunaikan perjanjian gadai itu sehingga pada 1881 Pulau Kemaro berpindah tangan ke Kimarogan, dokumen surat serah terima itu sendiri masih beraksara arab dan telah diterjemahkan oleh Pengadilan Agama Palembang.
Keluarnya keputusan Mahkamah Agung itu disebabkan gugatan yang dilayangkan satu perusahaan yang mendiami Pulau Kemaro, perusahaan itu dinyatakan kalah.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait