Polda Sumsel musnahkan narkoba senilai Rp2,8 miliar dan menangkap 49 tersangka dari 29 kasus selama Mei 2026. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Mei 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 49 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.

Pengungkapan kasus itu berasal dari 29 laporan polisi dengan para tersangka diduga berperan sebagai bandar, pengedar, hingga kurir narkotika.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, akan terus menindak tegas pelaku kejahatan narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik bahwa seluruh narkotika hasil sitaan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen penuh melindungi masyarakat Sumatera Selatan dari bahaya dan daya rusak narkoba,” kata Kombes Nandang, Rabu (20/5/2026).

Wilayah Polrestabes Palembang menjadi daerah dengan jumlah pengungkapan kasus tertinggi, yakni sembilan laporan polisi. Disusul Musi Banyuasin dengan enam laporan polisi, serta wilayah PALI dan Ogan Ilir masing-masing tiga laporan polisi.

Selain itu, pengungkapan juga dilakukan di Musi Rawas, Muara Enim, dan Banyuasin dengan masing-masing dua laporan polisi. Sementara Ogan Komering Ulu Timur dan Ogan Komering Ilir masing-masing mencatat satu laporan polisi.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network