Dalam operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, meliputi sabu seberat 4.300,1 gram, 719 butir ekstasi, ganja kering seberat 17.553,25 gram, serta cairan etomidate sebanyak 40 mililiter.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 4.291,38 gram sabu, 680 butir ekstasi, 17.552,85 gram ganja kering, dan 28 mililiter cairan etomidate. Pemusnahan dilakukan dengan metode penghancuran dan pembakaran sesuai prosedur penanganan barang bukti narkotika.
Total nilai barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp2.850.916.500. Rinciannya meliputi sabu senilai Rp2,58 miliar, ekstasi Rp179,7 juta, etomidate Rp56 juta, serta ganja kering Rp35,1 juta.
Dari pengungkapan tersebut, Polda Sumsel memperkirakan sekitar 62.393 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sejumlah tersangka lainnya juga dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait