Pulai Kemaro di Sungai Musi. (Foto: Ist)

Menurut dia saat ini pemerintah Kota Palembang sedang meningkatkan sinergi untuk menata Pulau Kemaro seluas 25 hektare, karena calon-calon investor sudah menyatakan minat untuk melaksanakan pembangunan.

Sebelumnya Jumat (5/3/2021), keturunan atau dzuriyat ulama kharismatik Kyai Mgs Abdul Hamid (Kimarogan) mengklaim sebagai pemilik sah Pulau Kemaro Palembang seluas 80 hektar dan meminta pemerintah setempat menunda rencana pembangunan wisata air.

Perwakilan keturnan Kyai Marogan, David Chaniago, mengatakan, legalitas kepemilikan Pulau Kemaro berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor REG/3863K/PDT/1987 yang telah memenangkan dua kali gugatan. "Silahkan bangun wisata air, tapi tolong penuhi hak-hak zuriyat Ki Marogan sebagai pemilik sah Pulau Kemaro," ujarnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network