Sidang lanjutan kasus suap di Dinas PUPR Musi Banyuasin. (Foto: Dede F)

Dalam sidang yang diketuai Hakim Yoserizal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menghadirkan tujuh orang saksi di hadapan Majelis Hakim. Ketujuh saksi tersebut yakni Akbar Ardi, Alex Sanutra, Arwin, Bram Rizal, M. Apriadi, Nelly Kurniati dan Rudianto.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, saksi Bram Rizal menyebutkan, bahwa dirinya diminta Eddy Umari untuk memenangkan Suhandy.

"Saya diminta Eddy Umari selaku Kabid SDA/PPK Dinas PUPUR Muba untuk membantu Suhandy mengurus agar mendapatkan empat paket proyek di Kabupaten Muba," ujar Bram Rizal dalam kesaksiannya di persidangan, Rabu (30/3/2022).


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network