Dalam sidang yang diketuai Hakim Yoserizal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menghadirkan tujuh orang saksi di hadapan Majelis Hakim. Ketujuh saksi tersebut yakni Akbar Ardi, Alex Sanutra, Arwin, Bram Rizal, M. Apriadi, Nelly Kurniati dan Rudianto.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, saksi Bram Rizal menyebutkan, bahwa dirinya diminta Eddy Umari untuk memenangkan Suhandy.
"Saya diminta Eddy Umari selaku Kabid SDA/PPK Dinas PUPUR Muba untuk membantu Suhandy mengurus agar mendapatkan empat paket proyek di Kabupaten Muba," ujar Bram Rizal dalam kesaksiannya di persidangan, Rabu (30/3/2022).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait