PALEMBANG, iNews.id - Sidang dugaan kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (14/3/2022). Dalam agendanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) akan menghadirkan 11 orang saksi.
Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah mengatakan, ke-11 saksi tersebut dihadirkan dalam sidang empat terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya, salah satunya mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Akhmad Najib.
"Hari ini kita agendakan sekitar 11 saksi dihadirkan dalam persidangan empat terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang," ujar Naimullah didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan, Senin (14/3/2022).
Menurutnya, meski diagendakan menghadirkan 11 saksi, namun pihaknya belum dapat memastikan bahwa seluruh saksi akan dapat hadir dalam persidangan tersebut. "Kita lihat dalam persidangannya nanti, sebentar lagi," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait