"Unit Gakkum Sat Polairud Polrestabes Palembang melakukan penggerebekan pada Jumat (10/9/2021) malam dengan menangkap pelaku di kediamannya," kata Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi didampingi Kasat Polairud Kompol Dedy Ardiansyah, Sabtu (11/9/2021).
Saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba membuang barang bukti namun anggota bergerak cepat dan menemukannya di dalam dinding kamar pelaku. "Atas ulahnya pelaku kita ancam dengan Pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2)," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait