Sebagai Kepala BPN Kota Palembang, kata Norman, dirinya juga pernah diminta Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk mengukur lahan yang dijadikan lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tersebut.
"Kami juga pernah diminta Kejati Sumsel untuk melakukan pengukuran lahan tersebut, dimana tujuannya untuk penyelidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya," katanya.
Pada persidangan tersebut, Pengadilan Tipikor juga menghadirkan sejumlah pejabat lainnya, di antaranya Aminudin, Ardani, Edy Gibraldi, Isnaini Madani, Abdul Basyid, Burkian, Norman Subowo dan Ramadhan S Basyeban, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kasus ini telah menyeret sejumlah pejabat top di Sumsel, mulai dari mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin hingga asisten, kepala dinas, kepala biro hingga mantan Ketua KONI Muddai Madang.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait