Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, Al Naura Karima Pramesti melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang pekan depan.
Diketahui dalam dakwaan, kejadian bermula saat terdakwa Al Naura Karima Pramesti melalui Instagram miliknya menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen. Adapun syaratnya foto KTP dan minimal uang sebesar Rp10 juta.
Kemudian modal yang diinvestasikan akan dikembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang diambil setelah jangka waktu yang diambil selesai.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait