Selebgram Kota Palembang, Al Naura Karima Pramesti. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Selebgram Kota Palembang, Al Naura Karima Pramesti, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan investasi bodong dituntut hukuman pidana tiga tahun penjara, Rabu (23/3/2022). Jaksa Penutup Umum (JPU) menyebutkan terdapat hal yang memberat yakni merasahkan masyarakat dan merugikan korban. 

Tuntutan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Subiantoro dihadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Fahren.

Dalam persidangan, JPU menilai bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan telah mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp48,2 juta, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan, serta terdakwa juga sudah pernah dihukum.

Sedangkan, untuk hal-hal yang dapat meringankan terdakwa dalam hukuman yakni terdakwa selalu bersikap sopan dalam persidangan. "Atas perbuatanya terdakwa Al Naura Karima Pramesti diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 Tahun," ujar JPU Sigit saat membacakan tuntutan, Rabu (23/3/2022).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network