"Hari ini kita menghadirkan saksi-saksi yang sebagian besar merupakan karyawan PT SSN milik terdakwa Suhandy, mereka dimintai keterangan terkait pengeluaran uang dan pencatatan dugaan fee yang mengalir," ujar JPU KPK, Taufig Ibnugroho.
Adapun saksi lain yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Badruzzaman, Santy, Asiana, Saskia Arantika, Idham, Rahmat dan Setiawan.
Dalam sidang kali ini, tim Jaksa KPK membagi persidangan menjadi dua sesi. Sesi pertama, mendengarkan keterangan dari lima karyawan dari PT Selaras Simpati Nusantara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait