Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Sidang kasus suap proyek di Musi Banyuasin kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (27/1/2022). Salah satu saksi, Marlisa mengungkapkan pada komputer PT Selaras Simpati Nusantara terdapat folder Catatan Muba yang berisikan daftar penerima uang. 

Marlisa dihadirkan sebagai saksi bersama enam saksi lainnya. Marlisa merupakan selaku pencatat keuangan perusahaan.

"Seingat saya dalam isi folder yang diberi nama Catatan Muba itu jumlah keseluruhan nominal sekitar Rp3 miliar, dengan rincian Rp1 miliar untuk Bos (Bupati Muba), Rp828 juta untuk Kadis PUPR Herman Mayori, PPK Eddi Umari Rp525 juta, PPTK Rp310 juta dan yang lainnya," ujar Marlisa dalam persidangan. 

Namun saat dipertegas Jaksa KPK siapa inisial Bos yang dimaksud, Marlisa menjelaskan bahwa panggilan tersebut untuk atasan Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR yakni Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.

"Hari ini kita menghadirkan saksi-saksi yang sebagian besar merupakan karyawan PT SSN milik terdakwa Suhandy, mereka dimintai keterangan terkait pengeluaran uang dan pencatatan dugaan fee yang mengalir," ujar JPU KPK, Taufig Ibnugroho.

Adapun saksi lain yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Badruzzaman, Santy, Asiana, Saskia Arantika, Idham, Rahmat dan Setiawan.

Dalam sidang kali ini, tim Jaksa KPK membagi persidangan menjadi dua sesi. Sesi pertama, mendengarkan keterangan dari lima karyawan dari PT Selaras Simpati Nusantara.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network