Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Sidang kasus suap proyek di Musi Banyuasin kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (27/1/2022). Salah satu saksi, Marlisa mengungkapkan pada komputer PT Selaras Simpati Nusantara terdapat folder Catatan Muba yang berisikan daftar penerima uang. 

Marlisa dihadirkan sebagai saksi bersama enam saksi lainnya. Marlisa merupakan selaku pencatat keuangan perusahaan.

"Seingat saya dalam isi folder yang diberi nama Catatan Muba itu jumlah keseluruhan nominal sekitar Rp3 miliar, dengan rincian Rp1 miliar untuk Bos (Bupati Muba), Rp828 juta untuk Kadis PUPR Herman Mayori, PPK Eddi Umari Rp525 juta, PPTK Rp310 juta dan yang lainnya," ujar Marlisa dalam persidangan. 

Namun saat dipertegas Jaksa KPK siapa inisial Bos yang dimaksud, Marlisa menjelaskan bahwa panggilan tersebut untuk atasan Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR yakni Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network