Polisi mengangkat salah satu pelaku pembobolan ATM usai ditembak karena melawan saat ditangkap. (Foto: Firdaus)

Kerugian baik uang maupun materil berupa kerusakan mesin ATM yang dialami bank sekitar Rp173 juta. Komplotan ini beraksi di wilayah Sumsel sejak Mei 2022. "Ketianya dijerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya. 

Salah satu pelaku, Maryadi mengatakan, alat khusus dimasukan ke tempat uang keluar di mesin ATM. "Saya yang mencongkel, ada yang mengambil dan ada juga yang mengawasi lokasi sekitar. Sekali beraksi biasanya sekitar 25 lembar uang yang bisa dijepit, dan hanya pada ATM milik bank daerah di Sumsel," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network