Berdasarkan laporan korban, pada Senin (10/4/2023) tim Macan Linggau dan unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melaksanakan proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Akhirnya tim Macan Linggau mendapat informasi bahwa pelaku sudah ada di rumahnya, dan berhasil ditangkap Rabu (12/4/2023).
"Barang bukti mobil korban diamankan di Desa Tanjung Sanai I Kecamatan PUT Kabupaten Rejang Lebong," katanya.
Saat diinterogasi pelaku mengaku kesulitan masalah ekonomi, terlilit hutang dan uang hasil kejahatannya dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari dan juga judi online.
"Motifnya pelaku ini banyak hutang dan mobil korban itu dijadikan sebagai jaminan atas hutang pelaku, untuk makan dan judi slot," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait