Pelaku penggelapan mobil teman di Lubuklinggau diringkus polisi. (Foto: Era N)

Berdasarkan laporan korban, pada Senin (10/4/2023) tim Macan Linggau dan unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melaksanakan proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Akhirnya tim Macan Linggau mendapat informasi bahwa pelaku sudah ada di rumahnya, dan berhasil ditangkap Rabu (12/4/2023). 

"Barang bukti mobil korban diamankan di Desa Tanjung Sanai I Kecamatan PUT Kabupaten Rejang Lebong," katanya.

Saat diinterogasi pelaku mengaku kesulitan masalah ekonomi, terlilit hutang dan uang hasil kejahatannya dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari dan juga judi online.

"Motifnya pelaku ini banyak hutang dan mobil korban itu dijadikan sebagai jaminan atas hutang pelaku, untuk makan dan judi slot," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network