Kemudian makan (dine-in) di kafe dan restoran dibatasi hingga pukul 17.00 WIB, kegiatan perkantoran dikurangi dengan ketentuan wajib melakukan pekerjaan dari rumah (WFH) hingga 75 persen.
Masyarakat juga tetap wajib menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan, dan mengurangi mobilitas.
"Untuk sanksi bagi pelanggar aturan tersebut, saat ini tengah diformulasikan, namun yang terpenting pihaknya lebih mengutamakan tumbuhnya kesadaran masyarakat dalam mendukung upaya mengatasi pandemik Covid-19 yang berlangsung sejak Maret 2020," ujarnya.
Wali Kota Palembang Harnojoyo menjelaskan bahwa berdasarkan data hingga kini terdapat 16.220 orang terkonfirmasi positif Covid-19, sedangkan yang meninggal dunia akibat virus tersebut 687 orang. "Melihat perkembangan kasus positif PPKM diteruskan dengan lebih diperketat," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait