PALEMBANG, iNews.id - Kota Palembang menerapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 9-20 Juli 2021 karena kasus Covid-19 melonjak. Polrestabes Palembang siap mendukung menerapkan sanksi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar.
"Keberhasilan pengetatan PPKM untuk mengatasi lonjakan kasus positif Covid-19 harus diiringi dengan penerapan sanksi secara tegas kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, Kamis (8/7/2021).
Selain sanksi administrasi dan denda, pihaknya juga akan menerapkan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar aturan pengetatan PPKM
Dalam pengetatan PPKM diatur jam operasional mal dibatasi hingga pukul 17.00 WIB, atau lebih singkat dibandingkan saat diberlakukan PPKM skala mikro maksimal pukul 21.00 WIB.
Kemudian makan (dine-in) di kafe dan restoran dibatasi hingga pukul 17.00 WIB, kegiatan perkantoran dikurangi dengan ketentuan wajib melakukan pekerjaan dari rumah (WFH) hingga 75 persen.
Masyarakat juga tetap wajib menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan, dan mengurangi mobilitas.
"Untuk sanksi bagi pelanggar aturan tersebut, saat ini tengah diformulasikan, namun yang terpenting pihaknya lebih mengutamakan tumbuhnya kesadaran masyarakat dalam mendukung upaya mengatasi pandemik Covid-19 yang berlangsung sejak Maret 2020," ujarnya.
Wali Kota Palembang Harnojoyo menjelaskan bahwa berdasarkan data hingga kini terdapat 16.220 orang terkonfirmasi positif Covid-19, sedangkan yang meninggal dunia akibat virus tersebut 687 orang. "Melihat perkembangan kasus positif PPKM diteruskan dengan lebih diperketat," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait