Petugas memutarbalikkan kendaraan pada ganjil genap untuk memabatasi mobilitas masyarakat di Palembang. (Foto: Bambang Irawan)

PALEMBANG, iNews.id - Kota Palembang menerapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 9-20 Juli 2021 karena kasus Covid-19 melonjak. Polrestabes Palembang siap mendukung menerapkan sanksi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar. 

"Keberhasilan pengetatan PPKM untuk mengatasi lonjakan kasus positif Covid-19 harus diiringi dengan penerapan sanksi secara tegas kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, Kamis (8/7/2021).

Selain sanksi administrasi dan denda, pihaknya juga akan menerapkan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar aturan pengetatan PPKM

Dalam pengetatan PPKM diatur jam operasional mal dibatasi hingga pukul 17.00 WIB, atau lebih singkat dibandingkan saat diberlakukan PPKM skala mikro maksimal pukul 21.00 WIB.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network