Kasat Narkoba Polres Muba AKP Agung Wijaya. (Foto: Dede F)

Setelah mengetahui adanya transaksi tersebut, sambung Agung, beberapa menit kemudian polisi melakukan penyergapan dan menangkap tersangka berikut barang bukti tersebut yang diinjak.

"Tersangka yang sudah mengakui perbuatannya itu, saat di tes urine juga dinyatakan positif menggunakan ekstasi," katanya.

Sedangkan untuk pelaku Nasrul dan kurirnya kini juga berstatus DPO serta dalam pengejaran anggotanya.

"Berkasnya sudah kita serahkan ke jaksa, masih diteliti, kita masih menunggu petunjuk. Tersangka masih ditahan di Polres. Kita kenakan Pasal 114-112 KUHP, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal seumur hidup," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network