PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel melarang truk barang nonsembako dilarang melintas di Sumsel mulai H-7 Lebaran atau 14 April hingga tujuh hari setelah Idul Fitri. Pelarangan ini berlaku serentak seluruh daerah untuk kelancaran arus mudik Lebaran.
"Tujuan dari kebijakan tersebut untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas yang volumenya juga diprediksi meningkat," ujar Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, Selasa (11/4/2023).
Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol Pratama Adhyàsastra mengatakan pelarangan tersebut berlaku untuk truk jasa angkutan besar, seperti angkutan batu bara dan sejenisnya.
Untuk truk pengangkut komoditas bahan kebutuhan pokok, logistik obat-obatan, bahan bakar masih diperbolehkan melintas dengan ketentuan yang berlaku. "Detailnya kami masih menunggu surat edaran dari kementerian, namun apapun itu di lapangan semua di atur secara proporsional," katanya.
Berdasarkan hasil rapat Polda Sumsel bersama instansi lintas sektoral puncak arus mudik di Sumsel diprediksi terjadi pada 19-20 April 2023. Sedangkan puncak arus balik diprediksi terjadi mulai 26 April hingga 1 Mei 2023.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait