MUBA, iNews.id - Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) membantah melakukan ekayasa penangkapan Sahabuddin. Kasat Narkoba Polres Muba AKP Agung Wijaya mengatakan pengangkapan sesuai prosedur.
Sebelumnya, istri Sahabuddin, Imelda Santk (40) melapor ke Propam Polda Sumsel karena menduga suami dijebak.
"Penangkapan yang dilakukan petugas berawal ketika kita mendapatkan informasi jika akan ada transaksi narkoba jenis ekstasi di lokasi tersebut," ujar AKP Agung, Selasa(11/4/2023).
Setelah melakukan penangkapan, kata Agung, tersangka Sahabuddin pun langsung di bawa ke Mako Polres Muba untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan, tersangka mengakui awalnya telah memesan ekstasi warna hijau berlogo Ferrari dari seorang bandar narkoba bernama Nasrul (DPO).
"Berdasarkan keterangan dan pengakuan tersangka, setelah memesan barang itu dan bertemu langsung Nasrul, kemudian menyuruh kurirnya untuk mengantarkan barang itu ke toko kelontong milik tersangka," katanya.
Dari penangkapan tersebut, karena tak ingin diketahui oleh istrinya tersangka pun meminta jasa kurir untuk meletakkan ekstasi yang terbungkus kertas timah rokok tersebut di dekat kaki tersangka.
"Jadi, si kurir itu bukan sengaja membuangnya. Si kurir ini, diperintahkan oleh tersangka untuk meletakkan barang tersebut ke arah bagian kakinya agar tak dilihat istrinya," katanya.
Setelah mengetahui adanya transaksi tersebut, sambung Agung, beberapa menit kemudian polisi melakukan penyergapan dan menangkap tersangka berikut barang bukti tersebut yang diinjak.
"Tersangka yang sudah mengakui perbuatannya itu, saat di tes urine juga dinyatakan positif menggunakan ekstasi," katanya.
Sedangkan untuk pelaku Nasrul dan kurirnya kini juga berstatus DPO serta dalam pengejaran anggotanya.
"Berkasnya sudah kita serahkan ke jaksa, masih diteliti, kita masih menunggu petunjuk. Tersangka masih ditahan di Polres. Kita kenakan Pasal 114-112 KUHP, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal seumur hidup," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait