Saat penangkapan ditemukan barang bukti sabu di saku celana tersangka. "Barang bukti yang didapat dari tangan pelaku sebanyak 26 paket plastik kecil diduga berisi sabu siap edar dengan total berat 5,21 gram, uang sebesar Rp50.000 hasil penjualan narkoba," katanya.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap pelaku, guna mengetahui pemasok barang haram tersebut.
Untuk tersangka akan dijerat Pasal 112 dan 114 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait