MUSI RAWAS, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan menangkap pria warga Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan. Petani ini ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pelaku, Isasi Alexander (33) ditangkap saat sedang berada di kediamannya. Pelaku tak bisa mengelak saat petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 26 paket sabu siap edar.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu.
"Kita telah mengamankan seorang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu, Pelaku sendiri diamankan saat sedang berada didalam kediamannya," ujarnya, Kamis (18/2/2021).
Saat penangkapan ditemukan barang bukti sabu di saku celana tersangka. "Barang bukti yang didapat dari tangan pelaku sebanyak 26 paket plastik kecil diduga berisi sabu siap edar dengan total berat 5,21 gram, uang sebesar Rp50.000 hasil penjualan narkoba," katanya.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap pelaku, guna mengetahui pemasok barang haram tersebut.
Untuk tersangka akan dijerat Pasal 112 dan 114 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait