Ratusan balok kayu ilegal disita polisi. (Foto: Balaputra)

LAHAT, iNews.id – Ratusan balok kayu diduga hasil pembalakan liar di hutan lindung di Bukit Jambut yang berjarak sekitar 10 kilometer dari pemukiman warga. Selain menyita barang bukti, polisi bersama apparat desa juga menangkap satu terduga pelaku.

Penangkapan ini polisi bersama perangkat desa dan UPTD KPH Wilayah VIII Semendo Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel.  Kapolsek Kota Agung Iptu Hendriadi mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi rumah terduga pelaku.

“Saat di rumah pelaku ternyata benar sedang mengangkut hasil pembalakan hutan lindung berupa kayu berukuran 12 x 200 cm,” ujarnya, Selasa (26/1/2021).

Polisi kini masih mendalami kasus ini. Modus yang digunakan pelaku  adalah memotong kayu menggunakan mesin lalu ditinggalkan untuk beberapa hari. Setelah dirasa cukup aman, kayu baru diangkut ke luar hutan.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network