Tersangka Muhammad Darmansyah (45) menandatangan penyerahan berkas di ruang periksa Kejari Lahat. Jumat (8/1/2021) . (Foto: Balaputra)

LAHAT, iNews.id – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ) Muhammad Darmansyah (45) sebagai tersangka dugaan merusak hutan. Bos batubara ini membangun jalan tambang sepanjang 1,3 km lebar tujuh meter di hutan lindung di Lahat, Sumatra Selatan (Sumsel).

Berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim Polri menunjukan, Jalan Hoaling perusahaan pengeruk batubara milik tersangka masuk dalam kawasan hutan lindung. 

Selama dua tahun terakhir perusahaan yang beroperasi di Desa Geramat, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat itu melakukan perambahan hutan dengan membawa alat-alat berat dan melakukan aktifitas pengangkutan hasil tambang di dalam kawasan itu, serta merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network