Perusahaan ini diduga telah melanggar Pasal 89 ayat (1) Jo. Pasal 17 ayat (1) dan atau Pasal 97 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Jumat (8/1/2021), berkas beserta barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat. "Pelimpahan dua berkas dari tim penyidik (Bareskrim) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pertama korporasi perusahaan dan kedua tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Fithrah, Jumat (8/1/2021).
Tersangka saat ini ditahan sembari membuat surat dakwaan selama 20 hari. Selanjutnya berkas dan tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lahat.
"Saat ini ditetapkan 1 tersangka. Sedangkan untuk perusahaan saat ini boleh beroperasi, namun tak boleh melewati kawasan hutan itu lagi," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait