Dua tersangka narkoba ditangkap Polres PALI. (Foto: Bisrun)

PALI, iNews.id – Narkoba terus menyusup ke tengah masyarakat hingga pedesaan. Di Kabupaten PALI, Sumatra Selatan (Sumsel) polisi menangkap pengedar yang mendapatkan sabu dengan membeli dari seorang bandar yang tidak lain anaknya sendiri. 

Tersangka yakni AS (48) ditangkap di rumahnya di Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI dengan barang bukti sabu seberat 7,76 gram. Hasil pengembangan juga ditangkap seorang pemakai yakni AD (20) dengan barang bukti sabu seberat 0,18 gram. 

Di hadapan polisi, tersangka AS mengaku sebagai pemilik barang haram tersebut yang dibeli dari anaknya sendiri. Satu paket besar dia beli seharga Rp10 juta. "Aku pecah-pecah jadi beberapa paket kecil. Dari modal Rp10 juta bisa untung Rp2 juta. Aku baru dua bulan ini jual sabu, dan itupun dipasok dari anak aku," katanya saat dihadirkan polisi, Selasa (26/1/2021).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network