JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan sengketa pilkada serentak 2020 pada Selasa (26/1/2021) pagi hingga sore. Dua perkara sengketa dari Pilkada yang digelar di Sumatra Selatan (Sumse) yakni Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Kabupaten PALI.
Berdasarkan lansiran laman resmi MK, sidang perdana dimulai dengan sengketa Pilkada Gubernur Sumatra Barat. Sedangkan sengketa pilkada Muratara dan PALI, berdasarkan penelusuran di laman resmi MK, digelar Selasa (26/1/2021) siang sekitar pukul 13:30 WIB. "Acara: Pemeriksaan Pendahuluan," bunyi informasi singkat di laman resmi MK seperti di Jakarta, Selasa (26/1/2021) dini hari.
Khusus pukul 13:30, MK mengagendakan sidang tiga perkara sengketa pilkada. Yakni Pilkada Kabupaten Muratara dan PALI dari Sumsel, dan perkara Pilkada Kepulauan Meranti.
"Nomor Perkara: 16/PHP.BUP-XIX/2021. Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020. Nomor Perkara: 03/PHP.BUP-XIX/2021. Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020," demikian dilansir laman resmi MK.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait