Untuk perkara Nomor: 16/PHP.BUP-XIX/2021 dari PALI, pemohonnya adalah pasangan calon (paslon) Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi. Keduanya akan didampingi tim kuasa hukumnya Nico Andrea dkk. Sedangkan perkara Nomor: 03/PHP.BUP-XIX/2021, pemohonnya yakni paslon HM Syarif HD dan Surian dengan kuasa hukum Alamsyah Putra dkk.
Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso mengatakan, MK telah menerima permohonan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) gubernur, wali kota, dan bupati 2020 sebanyak 136 permohanan. Atas permohonan tersebut, MK telah menerbitkan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dengan 132 perkara teregistrasi.
Empat permohonan lainnya, kata dia, gugur atau tidak akan disidangkan MK. Masing-masing yakni satu permohonan untuk pemilihan wali kota/wakil wali kota Magelang telah dicabut kembali oleh pemohon. Berikutnya tiga permohonan untuk pemilihan bupati/wakil bupati yaitu Kabupaten Pegunungan Bintang, Kepulauan Aru, dan Mamberamo Raya karena memiliki akta pengajuan permohonan pemohon (AP3) ganda.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait