Tersangka penyalur TKI ilegal di Lubuklinggau ditangkap polisi. (Foto: Era N)

Saat diperiksa tersangka Sulastri tidak dapat menunjukan perizinan dari Pemerintah Kota Lubuklinggau dan tidak dapat menunjukan akta notaris pendirian PT.  Lalu tidak ada tempat perizinan kerja. Tersangka hanya memiliki dokumen berupa Badan Usaha dengan berbagai nama (PT Wahana Barokah, PT Ali Umar Barokah, CV Sarmila, Yayasan Luqman Budi Mulia). "Sebagai penunjukan PT tersebut sudah tidak berlaku," katanya.

Polisi juga menduga dari hasil percakapan WhatsApp antara tersangka dengan agen di Batam tidak ada yang berkaitan dengan perjanjian Badan Usaha yang ditunjukan Sulastri (diduga fiktif).

"Kita duga komunikasi antara tersangka dengan agen penyalur tenaga kerja tersebur adalah secara ilegal," katanya.

Sulastri tidak mengambil biaya dari para korban, tapi mengambil manfaat dari korban dengan menerima pembayaran dari agen penyalur. Sulastri mendapatkan dua bulan gaji dari korban, sehingga korban yang telah bekerja ditempat penyaluran tidak akan menerima gaji selama dua bulan.

"Dari hasil penyelidikan terdapat pekerja yang disalurkan oleh Sulastri di Batam saat ini dalam keadaan terlantar," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network