Tersangka penyalur TKI ilegal di Lubuklinggau ditangkap polisi. (Foto: Era N)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Polisi menangkap penyalur tenaga kerja ilegal di Lubuklinggau. Pelaku, Sulastri alias Tri (50) seorang ibu rumah tangga ditangkap di rumahnya yang juga tempat penampungan korban.

"Kita melakukan pengungkapan dengan pola undercover (penyamaran)," ujar Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, Sabtu (17/6/2023).

Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan terdapat satu rumah yang beraktivitas mencurigakan sebagai penampungan tenaga kerja ilegal.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Macan bersama Polwan Satreskrim Polres Lubuklinggau langsung menentukan rencana penyelidikan. Lalu melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan dengan menentukan pola undercover (tangkap tangan) sebagai metoda upaya ungkap kasus.

“Saksi M sebagai undercover agen, kita suruh menghubungi sasaran atas nama Sulastri, melalui percakapan pesan Whatsapp agar saksi M dapat disalurkan sebagai pekerja migran Indonesia ke negara Malaysia,” katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network