Tersangka penyalur TKI ilegal di Lubuklinggau ditangkap polisi. (Foto: Era N)

Setelah adanya kesepakatan, selanjutnya Sulastri menyampaikan kepada saksi M agar pada Jumat (16/6/2023) sekitar pukul 13.00 WIB dapat bertemu di depan Masjid Agung As Salam di Jalan Garuda, Kelurahan Pasar Pemiri, Kota Lubuklinggau. Saksi diminta membawa berkas berupa salinan KTP dan KK.

“Setelah saksi M berada di dalam rumah penampungan milik Sulastri, tim Macan langsung melakukan pengerebekan dan berhasil menangkap tersangka, tanpa perlawanan,” katanya.

Di rumah penampungan itu petugas juga menemukan saksi Bastiar dan saksi Eko yang sudah ditampung oleh Sulastri selama satu minggu yang sedang menunggu untuk berangkat dan dipekerjakan di salah satu pabrik di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kepada polisi, Sulastri mengaku sudah tiga tahun ini berkecimpung sebagai PJKTI. Dulunya Sulastri bekerja di Batam dan  mempelajari cara menjadi penyalur tenaga kerja. 

Tersangka mengakui sudah 40 kali menyalurkan tenaga kerja (dua kali ke Malaysia, 38 ke Batam). Sulastri mendapat keuntungan sebanyak kurang lebih Rp2.500.000 sampai dengan Rp3.500.000 dari penerima tenaga kerja. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network