Polisi awasi pergerakan Khilafatul Muslimin di Lubuklinggau. (Foto: Era N)

"Berdasarkan pendataan jumlah anggotanya ada 30 orang, kegiatan organisasi ini beberapa di antaranya menghimpun zakat, infaq dan kegiatan amal lainnya," ujarnya. 

Menurutnya, organisasi ini baik dari tingkat organisasi pusat dan daerah bertentangan dengan undang-undang ormas sampai dengan tingkat bawah. 

"Kita akan melakukan penutupan juga. Sementara ini kita akan melakukan pemantauan, untuk penutupannya akan kita lakukan bersama Pol PP," katanya. 

Harissandi menegaskan organisasi ini dianggap terlarang karena bertentangan dengan Undang-Undang Ormas. "Dari pusat salah jadi salah semuanya bila dari pusat sampai daerah ada kesalahan," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network