LUBUKLINGGAU, iNews.id - Polisi mencopot plang nama organisasi Khilafatul Muslimin di Lubuklinggau. Polisi juga akan terus mengawasi, jika masih ada kegiatan akan dibubarkan.
Tindakan ini dilakukan Polres Lubuklinggau menyusul ditangkapnya 24 orang termasuk dua pimpinan Khilafatul Muslimin.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran Intelijen Polres Lubuklinggau di lapangan, bahwa organisasi ini ada di Kota Lubuklinggau.
"Kemarin Intel ini kita sudah disebar dan anggota Intel sudah melepas plang nama (di sekretariat kantor tersebut)," katanya, Rabu (15/6/2022).
Bahkan semua kegiatannya sudah dilakukan penyetopan, dan apabila anggota organisasi ini masih menyelenggarakan kegiatan di kantor tersebut akan langsung dibubarkan.
"Berdasarkan pendataan jumlah anggotanya ada 30 orang, kegiatan organisasi ini beberapa di antaranya menghimpun zakat, infaq dan kegiatan amal lainnya," ujarnya.
Menurutnya, organisasi ini baik dari tingkat organisasi pusat dan daerah bertentangan dengan undang-undang ormas sampai dengan tingkat bawah.
"Kita akan melakukan penutupan juga. Sementara ini kita akan melakukan pemantauan, untuk penutupannya akan kita lakukan bersama Pol PP," katanya.
Harissandi menegaskan organisasi ini dianggap terlarang karena bertentangan dengan Undang-Undang Ormas. "Dari pusat salah jadi salah semuanya bila dari pusat sampai daerah ada kesalahan," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait